Pelayanan Wifi

  1. adanya surat permohonan peminjaman arsip dari unit kerja
  2. memiliki bukti identitas sebagai jaminan peminjam

  1. peminjam menuju pelayanan arsip
  2. peminjam menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. petugas pelayanan melaporkan kepada atasan untuk mendapat persetujuan
  4. atasan menelaah permohonan peminjaman arsip
  5. petugas pelayanan mencari arsip yang dibutuhkan
  6. pengisian lembar peminjaman dan penyerahan identitas jaminan
  7. penyerahan arsip kepada peminjam

5 Menit

Tidak dipungut biaya

layanan wifi

Datang Langsung

Email : dpkd.tanggamus@gmail.com

fb/instagram : Dinas perpusipda.tanggamus

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Wifi"