Kefarmasian

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di keranjang resep di loket farmasi 2. Petugas mengambil lembar resep 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan 4. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 5. Petugas memanggil nama pasien 6. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi Obat

1. Penyiapan Resep non racikan 5 - 8 menit

2. Penyiapan resep racikan 10 - 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Biaya pendaftaran : Rp. 10.000

Jika mempunyai BPJS Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-