Pemberian Benih Padi, Jagung, Kedelai, dan Kacang

No. SK: 521/073/424.091/2022

  1. Terdaftar dalam Kelompok Tani yang terdaftar dalam SK Bupati Pasuruan
  2. Dokumen BA hasil Musrenbang/Forum PD
  3. Proposal Pengajuan Calon Petani/Calon Lokasi
  4. Belum menerima bantuan 1 tahun yang lalu

  1. Kelompok Tani membuat proposal dan diserahkan ke Dinas untuk diusulkan di Musrenbang/Forum PD
  2. Proposal disetujui dalam Musrenbang/Forum PD
  3. Kepala Dinas menerima Berita Acara Hasil Musrenbang/Forum PD
  4. Kabid menerima disposisi dari kepala dinas untuk menindaklanjuti Berita Acara Hasil Musrenbang dan memverifikasi Calon Petani / Calon Lokasi
  5. Sub koordinator memproses penyerahan bantuan kepada kelompok tani
  6. Kelompok Tani mendapatkan Bantuan Benih Padi Jagung dan Kedelai

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Benih PAJALE

Bisa langsung datang ke kantor dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disperta.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Benih Padi, Jagung, Kedelai, dan Kacang"