Pelayanan Mutasi Keluar Antar UPTD dan Antar Provinsi

No. SK: 061.9-1635-2022

  1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  4. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  5. Membawa Identitas Pribadi/KTP fotocopy, Identitas Perusahaan/Instansi

  1. Wajib pajak datang ke Kantor Samsat Padang dengan membawa persyaratan yang diperlukan selanjutnya ke Bagian Cek Fisik Kendaraan Bermotor untuk dicek kendaraan bermotor yang akan dimutasikan.
  2. Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang Jatuh Tempo Pajak :
  3. a. Pendaftaran
  4. * Progresif
  5. * Penetapan
  6. * Koreksi
  7. b. Teller Bank
  8. Untuk Kendaraan Bermotor yang Belum Jatuh Tempo, Wajib Pajak langsung mendatangi ke Bagian Mutasi Kendaraan Bermotor
  9. Melakukan Pendaftaran Mutasi Keluar untuk Cetak Fiskal
  10. Pengecekan Berkas dan Cetak Surat Pindah Dari Kepolisian
  11. Mencek File Kendaraan Bermotor yang akan Mutasi Keluar UPTD / Keluar Provinsi
  12. Melakukan Penyerahan Berkas Mutasi Kendaraan Bermotor

1.  Kendaraan Bermotor yang Jatuh Tempo Pajak

         a. Melakukan Cek Fisik Kendaraan                  

         b. Pendaftaran ( Bagi Kendaraan yang telah Jatuh Tempo )

                *  Progresif

                *  Penetapan

                *  Koreksi

          c. Pembayaran ke Teller Bank

          d. Proses Cetak Surat Pindah dari UPTD (Fiskal )

          e. Proses Cetak Surat Pindah dari kepolisian

          f.  Proses Pengecekan  File kendaraan Bermotor

          g. Penyerahan File Mutasi Kendaraan Bermotor

2. Kendaraan Bermotor yang Belum Jatuh Tempo Pajak

         a. Melakukan Cek Fisik Kendaraan                  

         b. Pendaftaran Mutasi Keluar untuk Proses Cetak Surat Pindah dari UPTD (Fiskal)

         c. Proses Cetak Surat Pindah dari Kepolisian

         d. Proses Pengecekan File kendaraan Bermotor

         e. Penyerahan File Mutasi Kendaraan Bermotor


  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2021 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) apabila terdapat tunggakan pajak 2. Dokumen fiskal antar daerah

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  2. a.  SMS/ WA           : 081313102356

    b. Telepon             : 082286880764

    c.  Website             : https://bapenda.sumbarprov.go.id

    d. Email                : samsatpadang@sumbarprov.go.id

    e.  Facebook           : bapendasumbar

    f.   Youtube            : bapendasumbar

    g.  Instagram          : samsat_padang

    h. LAPOR – SP4N  : https://www.lapor.go.id

  3. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Petugas Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD PPD di Padang serta Mitra Kepolisian dan Petugas Jasa Raharja.
  4. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh Instansi yang berwenang.
  5. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi padamasing-masing instansi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online