Pelayanan UMKM

No. SK: Nomor 21 tahun 2020

  1. 1. Mengisi buku tamu
  2. 2. Mengutarakan/menyampaikan kepada tenaga pendamping klinik UMKM tentang berbagai masalah yang dihadapi

  1. (1) Pelaku UMKM menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait ( produk kemasan, akses permodalan, akses pemasaran, kualitas produk, legalitas usaha, fasilitasi HAKI).
  2. (2) Tenaga pendamping UMKM memberi informasi untuk registrasi di Buku Tamu
  3. (3) Tenaga pendamping UMKM menanyakan fasilitasi atau pendampingan apa yang dibutuhkan UMKM
  4. (4) Pelaku UMKM mendapat fasilitasi/ pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.
  5. (5) Pelaku UMKM akan dihubungi apabila desain kemasan atau persyaratan pengurusan HAKI sudah lengkap

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Informasi UMKM

Kotak Saran dan melalui telp. (0361) 9009403 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita.  Petugas  dibawah tanggung jawab Kasi Fasilitasi dan Kemitraan UMKM dan Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah dan Kewirausahaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Badung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store