Pelayanan Rekomendasi Sporadik/Keterangan Tanah/ Silsilah Keluarga/Waris

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Warkah lengkap (SPPT, KTP pemohon, Silsilah Keluarga, Pelunasan PBB)

  1. Masyarakat datang membawa warkah yang sudah terisi dan di lengkapi dengan data pendukung serta di tandatangani para pihak dan aparat terbawah (Kades/Lurah, Kaling/Kadus, Pekaseh dan para saksi)
  2. Staf Pemerintahan menerima dan memeriksa kelengkapan dan rekomendasi Sporadik/Keterangan tanah/ Silsilah Keluarga/ waris, mengajukan pada Camat
  3. Camat memeriksa kembali, apabila telah sesuai akan langsung di tanda tangani dan apabila ada kekurangan akan langsung di kembalikan pada pemohon/masyarakat untuk di lengkapi
  4. Staf Pemerintahan mengambil kembali warkah yang telah di tandatangani
  5. Staf Pemerintahan meregister, membubuhkan stempel, serta mengarsipkan dan menyerahkan kembali pada pemohon/ masyarakat
  6. masyarakat mengambil warkah untuk di proses lebih lanjut di BPN ataupun BPKAD

  1. Masyarakat datang membawa warkah yang sudah terisi dan di lengkapi dengan data pendukung serta di tandatangani para pihak dan aparat terbawah (Kades/Lurah, Kaling/Kadus, Pekaseh dan para saksi) (5 menit)
  2. Staf Pemerintahan menerima dan memeriksa kelengkapan dan rekomendasi Sporadik/Keterangan tanah/ Silsilah Keluarga/ waris, mengajukan pada Camat (5 menit)
  3. Camat memeriksa kembali, apabila telah sesuai akan langsung di tanda tangani dan apabila ada kekurangan akan langsung di kembalikan pada pemohon/masyarakat untuk di lengkapi (5 menit)
  4. Staf Pemerintahan mengambil kembali warkah yang telah di tandatangani (5 menit)
  5. Staf Pemerintahan meregister, membubuhkan stempel, serta mengarsipkan dan menyerahkan kembali pada pemohon/ masyarakat (5 menit)
  6. masyarakat mengambil warkah untuk di proses lebih lanjut di BPN ataupun BPKAD (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store