Serfitikasi pelaku usaha jasa pariwisata

No. SK: 950/198.1/424.090/2022

  1. Surat Resmi Permohonan

  1. Persiapan
  2. Kelengkapan Berkas
  3. Pelaksanaan

Setelah surat diterima oleh petugas, langsung di disposisi dan setelah selesai di konfirmasi kepada pengguna layanan



Tidak dipungut biaya

Sertifikat pemandu wisata

Pengaduan langsung dikonfirmasi jika sudah kami terima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Serfitikasi pelaku usaha jasa pariwisata"