Pengembangan Jaringan Kerja Sama Promosi Pariwisata

No. SK: 950/198.1/424.090/2022

  1. Surat Resmi

  1. Persiapan perjanjian kerjasama pokdarwis
  2. Kelengkapan Berkas
  3. Pelaksanaan perjanjian

Setelah surat diterima oleh petugas, langsung di disposisi dan setelah selesai di konfirmasi kepada pengguna layanan



Tidak dipungut biaya

Fasilitasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama trevel agent dengan obyek wisata

Pengaduan langsung di Konfirmasi setelah diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Jaringan Kerja Sama Promosi Pariwisata"