Konseling

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Pasien membawa nomor antrian sesuai jenis pemeriksaannya

  1. Petugas melakukan penilaian tentang kebutuhan pendidikan kepada semua pasien yang datang ke puskesmas
  2. Petugas mencatat hasil pengkajian pendidikan pasien di rekam medis
  3. Petugas memberikan pendidikan sesuai kondisi kesehatan dan diagnose penyakit pasien kepada pasien dan atau keluarga pasien
  4. Petugas melakukan verifikasi bahwa pasien telah menerima dan memahami pendidikan yang diberikan dan petugas menulis di rekam medis

Kegiatan konseling merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan kemampuan pasien atau klien dan keluarga agar dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya

Tidak dipungut biaya

pasien/ klien konseling kesehatan

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling"