Pelayanan Pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Form pendataan individu IUMK
  2. Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy KK
  5. Surat ijin keterangan usaha dari desa

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register ?
  3. menyerahkan ke Kasi untuk di paraf ?
  4. penandatangan oleh Camat ?
  5. mencatat dalam register pengambilan ?
  6. menyerahkan kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum 
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register 
  3. menyerahkan ke Kasi untuk di paraf 
  4. penandatangan oleh Camat 
  5. mencatat dalam register pengambilan 
  6. menyerahkan kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store