Pelayanan Akte Kelahiran

No. SK: 868/H-05/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. KK
  3. KTP orang tua
  4. Akte perkawinan orang tua
  5. Surat keterangan dari bidan atau rumah sakit tempat melahirkan
  6. KTP saksi

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. menyerahkan ke Kasi untuk di paraf
  4. penandatangan oleh Camat/Pejabat yang berwenang
  5. mencatat dalam register pengambilan
  6. menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum petugas (5 menit)
  2. memeriksa dokumen dan mencatat dalam register (5 menit)
  3. menyerahkan ke Kasi untuk di paraf (5 menit)
  4. penandatangan oleh Camat/Pejabat yang berwenang (5 menit)   
  5. mencatat dalam register pengambilan (10 menit)
  6. menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (901218)
  3. EMAIL : bendaharacamattps@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store