Pelaksanaan Forum SKPD

No. SK: 950/198.1/424.090/2022

  1. Surat Resmi

  1. Usulan kepada Unit
  2. Penjadwalan Kegiatan
  3. Penyampaian Format
  4. Pelaksanaan Kegiatan

Setelah surat diterima oleh petugas, langsung di disposisi dan setelah selesai di konfirmasi kepada pengguna layanan



Tidak dipungut biaya

Penerimaan usulan pelaksanaan forum SKPD

Pengaduan langsung dikonfirmasi setelah diterima oleh petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Forum SKPD"