Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 950/198.1/424.090/2022

  1. Surat Resmi

  1. Penyampaian surat permohonan data dan informasi oleh pengguna layanan
  2. Permohonan diterima oleh petugas
  3. Pengguna Layanan menerima tanda terima permohonan
  4. Analisis surat
  5. Dikonfirmasi ke pengguna layanan untuk permintaan data dan informasi

Setelah surat diterima oleh petugas, langsung di disposisi dan setelah selesai di konfirmasi kepada pengguna layanan



Tidak dipungut biaya

Ketersediaan data dan juga informasi

Pengaduan langsung terkonfirmasi setelah diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"