Klinik Imunisasi

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Pasien membawa nomor antrian sesuai jenis pemeriksaannya

  1. Petugas sudah melakukan persiapan alat dan bahan
  2. Petugas mencuci tangan dan mengeringkan menggunakan lap kering
  3. Petugas melakukan skrinning setiap sasaran meliputi umur, riwayat imunisasi sebelumnya, KIPI yang pernah dialami, riwayat penyakit dan keadaan kesehatan saat ini
  4. Petugas menjelaskan kepada ibu dan keluarga apa yang akan dilakukan dan tujuan pemberian vaksin tersebut serta efek samping yang mungkin timbul setelah pemberian suntikkan
  5. Petugas memeriksan label vaksin, tanggal kadaluarsa dan warna pada VVM
  6. Petugas memberikan suntikkan
  7. Petugas memberikan edukasi jika timbul efek samping segera dibawa kembali ke puskesmas
  8. Petugas melakukan cuci tanngan dengan sabun atau hand scrub
  9. Petugas mencatat tindakan pada buku KIA, status pasien dan buku register imunisasi
  10. Petugas melakukan pemantauan pasca imunisasi kurang lebih selama 30 menit

Waktu yang diberikan untuk pemberian vaksin pada pasien

Tidak dipungut biaya

Pasien yang sudah terimunisasi

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Imunisasi"