Standart Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 950/198.1/424.090/2022

  1. Membawa Surat Resmi

  1. Pengaduan layanan menyampaikan pengaduan
  2. Pengaduan dicatat petugas pelayanan
  3. konfirmasi dan penyelesaian pengaduan oleh petugas pengaduan
  4. Penelusuran dan penanganan oleh bidamg terkait
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Persiapan dan rencana tindak lanjut

Setelah surat diterima oleh petugas, langsung di disposisi dan setelah selesai di konfirmasi kepada pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Pengaduan langsung dikonfirmasi setelah diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik"