Klinik KB

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan persiapan
  3. Petugas memberikan salam
  4. Petugas menanyakan tentang kebutuhan dan keinginan pasien
  5. Petugas menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kontrasepsi dengan memakain ABPK dan APE KB
  6. Petugas membantu menentukkan pilihan kontrasepsi yang sesuai dengan keadaannya
  7. Petugas melakukan anamnesa dan infotm consent terhadap pasien
  8. Petugas melakukan pemeriksaan dan penapisan
  9. Petugas memberikan pelayanan kontrasepsi
  10. Petugas meminta pasien untuk datang kembali bila diperlukan
  11. Petugas mencatat di kartu KB dan register KB

Tergantung pada jenis pelayanan KB yang diberikan. Terdapat 2 jenis pelayanan KB:

1. Pelayanan KB Hormonal (pil, suntik, implan)

2. Pelayanan KB Non Hormonal (Kondom, IUD)

Tergantung jenis pelayanannya

Pasien pelayanan KB

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik KB"