Pengesahan Kurikulum

  1. Surat Permohonan dari sekolah dan rekomendasi dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Pasuruan.

  1. Sekolah mengirim Dokumen Kurikulum yag sdh di paraf Pengawas
  2. Sekretariat menerima Dokumen Kurikulu dan mengagendakan
  3. Kasi meneliti dan memaraf Dokumen Kurikulum
  4. Kabid meneliti dan memaraf Dokumen Kurikulum
  5. Kasi menerima Dokumen yg sudah diparaf Kabid
  6. Kadis menandatangani Dokumen
  7. Dokumen dikembalikan ke Kasi
  8. Sekolah menerima Dokumen

5 (Lima) Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum

Bagian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Raci – Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil – Pasuruan

Telp.(0343) 5615565

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum"