Layanan Mutasi Siswa

  1. Surat keterangan mutasi dari sekolah asal;
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan setempat;
  3. Surat Keterangan Formasi Sekolah yang akan dituju;
  4. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu);
  5. Menunjukkan rapot asli;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Surat Keterangan bagi siswa yang tidak berdomisili bersama orangtuanya;
  8. Surat Keterangan bebas Narkoba dari dokter bagi siswa SD/SMP;
  9. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal bagi siswa SD/SMP

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pasuruan bagian Bidang DIKDAS;
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan setelah itu meminta paraf ke KASI;
  3. Kasi meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan setelah itu meminta paraf ke KABID:
  4. KABID meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan setelah itu meminta tandatangan ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan dan ditandatangani;
  6. Petugas menerima berkas surat rekomendasi mutasi siswa yang sudah ditandatangani dan diberikan ke pemohon;
  7. Pemohon menerima berkas surat rekomendasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi penerimaan mutasi siswa (dari luar daerah)

Bagian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Raci – Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil – Pasuruan

Telp.(0343) 5615565

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Siswa"