Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  1. Persyaratan calon Peserta Didik Baru di kelas 1 (satu) SD sebagai berikut: 1. Berusia 7 (tujuh) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran; 2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran; 3. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat didaftarkan yang dibuktikan dengan akte kelahiran, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; 4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 2.c. tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh kepala TK setelah mendapatkan pertimbangan dewan guru TK asal.
  2. Persyaratan calon Peserta Didik Baru di kelas 1 (satu) SD sebagai berikut: 1. Berusia 7 (tujuh) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran; 2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran; 3. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat didaftarkan yang dibuktikan dengan akte kelahiran, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; 4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 2.c. tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh kepala TK setelah mendapatkan pertimbangan dewan guru TK asal. Persyaratan calon peserta didik baru di SMP, sebagai berikut : 1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yaitu 2021 (dua ribu dua puluh satu), yang dibuktikan dengan akte kelahiran; dan 2. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh program sampai di kelas 6 (enam) SD/sederajat; 3. Melampirkan fotocopy piagam BTQ /piagam yang sejenis bagi non muslim; 4. Melampirkan ijazah Madrasah Diniyah atau Surat Keterangan menempuh Madrasah Diniyah bagi calon peseta didik muslim dari Kabupaten Pasuruan

  1. Calon siswa mengambil formulir pendaftaran
  2. Panitia bagian pembagian informasi dan pembagian formulir pendaftaran
  3. Calon siswa mengisi formulir pendaftaran
  4. Calon siswa mengembalikan formulir pendaftaran
  5. Panitia verifikasi isian formulir dan berkas dokumen lain
  6. Calon siswa menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  7. Panitia melakukan komputerisasi data pendaftaran calon siswa
  8. Panitia pengumpulan tanda bukti pendaftaran
  9. Panitia bagian pembagian tanda bukti pendaftaran
  10. Calon siswa menerima tanda bukti penerimaan

Sesuai kurun yang ditentukan dalam juknis


Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Bagian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Raci – Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil – Pasuruan

Telp.(0343) 5615565

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"