Layanan BOS

  1. Sekolah masih Operasional
  2. Mempunyai ijin operasional sekolah
  3. Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terdaftar di Data Pokok Pendidikam (DAPODIK)

  1. Satuan pendidikan updating/sinkronisasi data dapodik berdasarkan kondisi riil
  2. Proses penarikan data Dapodik sebagai dasar pengusulan lokasi dan alokasi dana BOS
  3. Proses verifikasi dan validasi data , jika tidak sesuai ditolak untuk diperbaiki, jika sesuai selanjutnya diproses
  4. Proses transfer ke rekening satuan
  5. Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan monitoring dan evaluasi

1 (Satu) Tahun

Tidak dipungut biaya

Layanan BOS

Bagian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Raci – Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil – Pasuruan

Telp.(0343) 5615565

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan BOS"