Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

  1. Legalisir Ijazah Sekolah SD dan SMP 1. Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli; 2. Fotocopy Ijazah telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 3. Fotocopy KTP & KK.
  2. Legalisir Ijazah Sekolah yang sudah tutup 1. Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli; 2. Surat Permohonan Legalisir dari yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; 3. Fotocopy DANEM; 4. Fotocopy KTP & KK; 5. Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000); 6. Menghadirkan Saksi 2 orang dengan membawa Ijazah Asli & KTP Asli beserta fotocopy
  3. Legalisir Ijazah Sekolah Luar Kota/Kabupaten 1. Melampirkan Ijazah & SKHUN Asli; 2. Fotocopy KTP (domisili dari Kabupaten/Kota); 3. Fotocopy KK (domisili dari Kabupaten/Kota); 4. Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000); 5. Diharap yang bersangkutan hadir sendiri (Tidak Boleh diwakilkan).

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan legalisir ijazah ke bagian administrasi
  2. Administrasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas
  3. Umum memeriksa keabsahan dan kelengkapan
  4. Sekretaris memeriksa kembali berkas permohonan
  5. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani berkas
  6. Administrasi menstempel dan mencatat dalam buku agenda

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

Bagian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Raci – Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil – Pasuruan

Telp.(0343) 5615565

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS"