Data dan Informasi Publik

No. SK: 188.44/3644/KPTS/ORG/TAHUN 2022

  1. Penyampaian Surat : Pengguna layanan menyampaikan surat permintaan data dan informasi. Mengirim Surat melalui email dan Pos. - Email : organisasiprovsu@yahoo.co.id - Pos : ditujukan ke alamat Biro Organisasi Setdaprovsu Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan
  2. Secara Langsung : 1) Hadir langsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan. 2) Menunjukan KTP/Identitas lain, Surat Perintah Tugas (SPT) dan/atau Surat Permintaan Data dan Informasi. 3) Mengisi buku tamu.
  3. Pengguna data dan informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pengguna layanan datang ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kantor Gubenur Sumatera Utara;
  2. Petugas ULA mengarahkan ke Biro Organisasi bagian Tata Usaha/Front Office;
  3. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu;
  4. Kepala Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang bersangkutan;
  5. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas memberikan informasi/data kepada pengguna layanan;
  6. Bidang yang bersangkutan menugaskan ASN/Pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi/data kepada pengguna layanan;
  7. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada ASN/Pegawai yang ditunjuk untuk memberikan informasi/data kepada pengguna layanan

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan permohonan data dan informasi.


Tidak dipungut biaya

TATALAKSANA, PELAYANAN PUBLIK, KELEMBAGAAN, ANALISIS JABATAN, AKUNTABILITAS, BUDAYA KERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

  • Datang Langsung
  • Website : biroorganisasi.sumutprov.go.id
  • SP4N-Lapor
  • Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan yang telah disediakan di Kantor Biro Organisasi Setdaprovsu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online