Pelayanan Pemadaman dan Penyelamatan

No. SK: 364.1/15/38/2022

  1. Anggota melihat secara langsung
  2. Laporan dari masyarakat
  3. Laporan dari media online
  4. Laporan dari Instansi Lain

  1. Pemadaman Ringan 1. Setelah mendapatkan laporan, petugas mempersiapkan peralatan pemadaman 2. Petugas menuju lokasi kejadian 3. Petugas menaksir (size up) besarnya kebakaran saat operasi pemadaman 4. Melokalisir (confine) api agar jangan menjalar keberbagai tempat 5. Memadamkan (extingwish) dengan menggunakan APAR (alat pemadam api ringan) dan alat tradisional lainnya
  2. Pemadaman Sedang 1. Setelah mendapatkan laporan, petugas mempersiapkan peralatan pemadaman 2. Petugas menuju lokasi kejadian 3. Petugas menaksir (size up) besarnya kebakaran saat operasi pemadaman 4. Melokalisir (confine) api agar jangan menjalar keberbagai tempat 5. Memadamkan (extingwish) dengan menggunakan mobil pemadam
  3. Pemadaman Besar 1. Setelah mendapatkan laporan, petugas mempersiapkan peralatan pemadaman 2. Petugas menuju lokasi kejadian 3. Petugas menaksir (size up) besarnya kebakaran saat operasi pemadaman 4. Melokalisir (confine) api agar jangan menjalar keberbagai tempat 5. Memadamkan (extingwish) dengan menggunakan mobil pemadam
  4. Operasi Penyelamatan 1. Operasi penyelamatan jiwa dan harta benda merupakan pertimbangan pertama dalam pelaksanaan operasi pemadaman dilokasi kebakaran 2. Operasi penyelamatan dilakukan dengan cara mencegah penjelaran api dan segera menemukan orang yang terperangkap dalam bangunan yang terbakar 3. Operasi penyelamatan pada tahap awal dapat dilakukan oleh regu pemadam kebakaran apabila kondisi sangat mendesak 4. Tindakan penyelamatan harus tetap mempertimbangkan keselamatan petugas yang bersangkutan dengan memperhatikan kondisi dan situasi dilapangan 5. Apabila dipertimbangkan tindakan penyelamatan akan membahayakan petugas karena beberapa kondisi yang tidak mendukung, maka tindakan penyelamatan harus menunggu Regu Penyelamat (Rescue) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau bantuan Tim Penyelamatan dari instansi lain. 6. Operasi penyelamatan barang dilakukan untuk menjaga atau memindahkan barang-barang dilokasi kebakaran atau disekitarnya ketempat yang aman agar terhindar dari kerusakan akibat kebakaran atau semprotan air 7. Operasi penyelamatan barang dapat dilakukan secara paralel dengan operasi pemadaman

  1. Pemadaman Ringan 30 menit
  2. Pemadaman Sedang 5 s.d 10 Jam
  3. Pemadaman Besar 2 s.d 3 hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan

  1. POS Damkar Pulau Panggung (0853-8380-6028)
  2. POS Damkar Talang Padang (0812-7177-9874)
  3. POS Damkar Kota Agung (0812-7177-2384)
  4. POS Damkar Semaka (0853-8380-6027)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemadaman dan Penyelamatan"