Izin Pengobatan Tradisional

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Foto copy KTP
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa; Rekomendasi OP
  4. Surat Pengantar dari Puskesmas
  5. Pas photo warna ukuran 4x6 (2 lembar);
  6. Foto copy ijazah atau sertifikat penyehat tradisional
  7. Rekomendasi dari Kejaksaan Kabupaten untuk penyehat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten bagi penyehat tradisional klasifikasi pendekatan agama
  8. Surat kuasa dari penanggungjawab bila pengurusan dikuasakan (materai Rp.6000).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat/ nota penolakan dan mengembalikan berkas ke PTSP
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Pengobatan Tradisional
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pengobatan Tradisional

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store