Pelayanan Rekomendasi Izin Sistem Proteksi Kebakaran

No. SK: 364.1/15/38/2022

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi hasil penelitian/SKRK dengan peruntukkannya
  4. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotokopi Akta Berbadan Hukum (jika perusahaan)
  6. Fotokopi kepemilikan tanah/sewa tempat
  7. As Built Drawing Instalasi Pipa Tegak Hidran dan Sprinkler ukuran A3
  8. As Bulit Drawing Instalasi Alarm ukuran A3
  9. Denah penempatan Hidran halaman dan Hidran gedung ukuran A3
  10. Gambar denah penempatan Spinkler ukuran A3
  11. Gambar denah penempatan Detektor ukuran A3
  12. Gambar denah penempatan APAR ukuran A3
  13. Gambar rencana instalasi mekanikal dan elektrikal, meliputi : Rencana Sistem Proteksi Kebakaran
  14. Gambar Site Plan
  15. Daftar komponen alat pencegahan dan pemadam kebakaran yang telah dan akan dimiliki

  1. Pemohon menyampaikan surat kepada petugas penerima pelayanan
  2. Suluruh berkas persyaratan diverifikasi oleh petugas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tim Survey melakukan pemeriksaan dilapangan/lokasi
  4. Pengujian alat proteksi kebakaran
  5. Hasil verifikasi dan monitoring menjadi bahan pertimbangan untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi
  6. Apabila tidak laik fungsi alat proteksi kebakaran maka tidak dikeluarkan Surat Rekomendasi
  7. Jika laik, maka akan dikeluarkan Surat Rekomendasinya

Survey Lokasi dan Pengujian Alat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

0822-8223-1378

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Sistem Proteksi Kebakaran"