Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. - Data Pendukung Indikator Kinerja Kunci (IKK)
  2. - Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Setiap Perangkat Daerah Datang dengan membawa data pendukung sesuai dengan permintaan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan data yang diberikan
  3. Petugas Menyerahkan Kembali data pendukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ke Perangkat Daerah terkait untuk di perbaiki dan di kembalikan ke petugas
  4. Petugas Menerima dan Memeriksa hasil perbaikan kelengkapan berkas Layanan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan menyerahkan kepada Kasubbag untuk di Validasi
  5. Kasubbag memvalidasi kelengkapan berkas Layanan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan selanjutnya di serahkan ke Provinsi untuk di Verifikasi
  6. Biro Otonomi Daerah Provinsi melakukan fasilitasi Layanan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus

1.   Cetak Draf Awal LPPD

:

1 Bulan

2.   Cetak Draf Final                    

:

1 Bulan


Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

Telpon/Fax

:

-

SP4N

:

Septi Yulianti, SE

E-Mail

:

bagiantapemtanggamus@gmail.com

No Wa

:

082178528417

Website

:

-


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)"