Izin Toko Obat

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermeterai Rp. 6.OOO)
  2. Fotocopy KTP asisten Apoteker dan Pemilik Toko Obat
  3. Fotocopy surat izin kerja asisten apoteker (SIKAA)
  4. Denah bangunan Toko Obat (dalam skala)
  5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik /sewa/kontrak
  6. Asli dan fotocopy surat Izin Atasan (bagi pemohon pegawai Negeri, Anggota TNI dan Polri dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya )
  7. Akte Perjanjian kerjasama antara Asisten Apoteker dengan pemilik sarana toko obat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Toko Obat
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon.

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store