Pelayanan KIA KB

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Rekam Medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrean 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menetukan diagnosis 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter 8. Pemberian resep obat 9. Pengambilan Resep obat ke apotek 10. Dirujuk jika diperlukan

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan tindakan yang dibutuhkan. Untuk pelayanan paling cepat 10 menit namun jika diperlukan pemeriksaan penunjang lain ( laboratorium, konseling ) bisa mencapai 30 menit.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


Pelayanan KIA, KB, Imunisasi, Calon Pengantin

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-