No. SK: 041.1/SK/I/2021
Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan tindakan yang dibutuhkan. Untuk pelayanan paling cepat 10 menit namun jika diperlukan pemeriksaan penunjang lain ( laboratorium, konseling ) bisa mencapai 30 menit.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Pelayanan KIA, KB, Imunisasi, Calon Pengantin
1. Telepon : (0281) 571297
2. Email : puskes1ajb@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170
4. Kotak Saran
5. Instagram : @puskesmasajibarang1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store