Pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Rekam Medis
  2. Rekam Medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan 4. Petugas menentukan diagnosa penyakit 5. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan 6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien 7. Pemberian resep obat oleh dokter 8. Pengambilan obat ke Apotek 9. Dirujuk jika diperlukan
  2. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan 4. Petugas menentukan diagnosa penyakit 5. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan 6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien 7. Pemberian resep obat oleh dokter 8. Pengambilan obat ke Apotek 9. Dirujuk jika diperlukan

Waktu pelayanan 10 - 15 menit disesuaikan dengan kasus. jika memerlukan tindakan waktu pelayanan akan lebih lama.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Untuk pendaftaran Sebesar Rp. 10.000. 


Pemeriksaan gigi dan mulut

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-