Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/SK.025/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1.Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampeldan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan
  9. 9. Pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di loket pendaftaran

<60menit>

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Hematologi meliput : Hb dan golongan darah, Urinalisa meliputi : protein urin dan tes kehamilan, Immunologi-Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B, Mikrobiologi meliputi : BTA dan IMS


1. Telepon : (0281) 5703173 

2. Email : puskesmas2pekuncen@banyumaskab.go.id 

3. Kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store