Layanan Perbaikan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

  1. Dokumen pendukung dari Data Satuan Pendidikan baik data sekolah, data siswa maupun data PTK

  1. Pemohon Layanan dapat mengajukan layanan Perbaikan Data DAPODIK dengan Datang Langsung ke Unit Layanan atau melalui WA
  2. Pengumpulan blangko DAPODIK dari yang bersangkutan dengan dilampirkan bukti riil sebagai dasar perbaikan Data DAPODIK

Max. 3 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Data Pada Data Pokok Pendidikan

Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Jl. 5615545

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perbaikan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)"