Surat keterangan desa (domisili,sku,sktm,ahli waris ,dan lain-lain)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga KK dan e-ktp
  3. mengisi blangko terkait kebutuhan

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan
  3. berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda ,dan ditandatangani pejabat berwenang didesa
  5. penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di kantor kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan umum sku,sktm,ahli waris ,dan lain-lain

email: desasidamukti29@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan desa (domisili,sku,sktm,ahli waris ,dan lain-lain)"