Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  1. Dokumen Ijin Operasional
  2. Foto Papan nama dan Gedung Sekolah
  3. Formulir Pengajuan NPSN Baru (A.21)
  4. SK Pendirian Satuan Pendidikan
  5. Dokumen kepemilikan tanah

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan;
  2. Pengumpulan Dokumen dari satuan pendidikan yang bersangkutan dengan dilampirkan bukti dokumen dukung kemudian di ajukan pada aplikasi vervalSP.
  3. Approval NPSN Baru oleh Pusdatin
  4. Cetak Sertifikat NPSN baru akan diserahkan kepada Satuan Pendidikan Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dibubuhi Stempel Dinas

Max. 5 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Jl. 5615545

Website : dispendik.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"