No. SK: 041.1/SK/I/2021
Jangka waktu Penyelesaian di bagian pendafaran adalah mulai dari pasien di panggil oleh petugas untuk mendaftar sampai distribusi Rekam Medis Pasien ke Poli pemeriksaan yang dituu
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis pada DInas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Untuk biaya pendaftaran sebesar Rp10.000
Pendaftaran
1. Telepon : (0281) 571297
2. Email : puskes1ajb@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170
4. Kotak Saran
5. Instagram : @puskesmasajibarang1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store