Pendaftaran

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Kartu Identitas (KTP/ KK/ KIA)
  2. Kartu BPJS Kesehatan ( Jika memiliki )
  3. Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian 2. UntuK pasien Umum (usia diatas 5-59 tahun, pasien membuat SKD ) mengambil nomer antria A 3. Untuk pasien lansia ( usia diatas 59 tahun, KIA, MTBS) mengambil antrin B 4. Pasien rujukan mengambil nomer antrian rujukan) 5. Pasien gigi mengambil nomer antrian gigi 6. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu berobat / kartu identitas 7. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

Jangka waktu Penyelesaian di bagian pendafaran adalah mulai dari pasien di panggil oleh petugas untuk mendaftar sampai distribusi Rekam Medis Pasien ke Poli pemeriksaan yang dituu

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis pada DInas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Untuk biaya pendaftaran sebesar  Rp10.000

Pendaftaran

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-