Pelayanan KIA-KB

No. SK: 440/SK.025/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menetukan diagnosis
  7. 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. 8. Pengambilan resep ke apotek
  9. 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


Pelayanan KIA, KB, Imunisasi, Kesehatan Reproduksi, dan Calon Pengantin


1. Telepon : (0281) 5703173 

2. Email : puskesmas2pekuncen@banyumaskab.go.id 

3. Kotak saran




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store