Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/ DANEM/ SKHU/SKYBS

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Keterangan dari PKBM yang meluluskan
  3. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak
  4. Surat Keterangan 2 (Dua) orang saksi teman lulus

  1. Membawa berkas persyaratan pengganti STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SKYBS
  2. Memverifikasi berkas persyaratan pengganti STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SKYBS Pemohon
  3. Meregister berkas persyaratan pengganti STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SKYBS Pemohon
  4. Memverifikasi ulang berkas persyaratan pengganti STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SKYBS Pemohon
  5. Menandatangani surat keterangan pengganti STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SKYBS Pemohon
  6. Menerima surat keterangan pengganti STTB / Ijazah / Danem / SKHU / SKYBS

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/ DANEM/ SKHU/SKYBS

Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM 9 Komplek Perkantoran Raci Bangil Pasuruan Telp. (0343) 5615565 – 5615646

Kode Pos 67153.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/ DANEM/ SKHU/SKYBS"