surat pengantar umum(kk,akta kelahiran,akta kematian,kehilangan dan lain-lain)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. foto copy surat nikah /akta perkawinan lengkap seluruh halaman
  4. surat keterangan pindah /SKP WNI bagi pendatang
  5. mengisi formulir F1.01(Biodata kk) dan ditandatangani oeh pejabat berwenang di desa

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah llengkap ke petugas loket/penerima berkas
  3. berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda, dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  5. penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

email : desasidamukti@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar umum(kk,akta kelahiran,akta kematian,kehilangan dan lain-lain)"