± 5
hari termasuk pelaksanaan kunjungan kerja
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Sekretariat DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0343) 744122 – 744123
Website: www.setwandprd.pasuruankab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store