Fasilitasi Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Daerah Dan Luar Daerah

  1. 1. Adanya pedoman & program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2. Rapat Badan Musyawarah (BANMUS)

  1. Keterangan: a. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menetapkan waktu, tempat dan materi kunjungan kerja alat kelengkapan DPRD diajukan secara tertulis kepada Pimpinan minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan; b. Menghubungi tempat yang dituju untuk kunjungan kerja minimal 3 hari sebelum pelaksaan; c. Membuat surat tugas, surat pemberitahuan; d. Pelaksanaan kunjungan kerja; e. Membuat laporan kunjungan kerja dan laporan kegiatan satu hari setelah kegiatan.

± 5 hari termasuk pelaksanaan kunjungan kerja

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan 

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  Telepon: (0343) 744122 – 744123

Website: www.setwandprd.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Daerah Dan Luar Daerah"