Fasilitasi Unjuk Rasa/Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

  1. 1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis berisi: a. identitas permohonan yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail; b. data dan informasi yang diminta secara jelas; c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan ditujukan ke alamat: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jl. Raya Raci – Bangil Pasuruan atau melalui telp (0343) 744122, 744123, Fax (0343) 748297
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan melakukan: a. regristrasi tamu pada http://bukutamu.pasuruankab.go.id; b. membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/Lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya.

  1. Keterangan: a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menerima tanda terima dari petugas front office di lobi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Petugas front office memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa/mengemukakan pendapat di muka umum kepada bagian Tata Usaha & Kepegawaian; d. Pengadministrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian mengagendakan surat pemberitahuan unjuk rasa/mengemukakan pendapat di muka umum ke dalam buku agenda; e. Pengadministrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menempelkan lembar disposisi (membuat informasi surat) dan menyediakan surat kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa/mengemukakan pendapat di muka umum kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan agar mengetahui kegiatan yang dimaksud; g. Pengadminitrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk didisposisi; h. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk di disposisi;

Pertemuan audiensi dengan Pimpinan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan para pejabat fungsional menerima audiensi kurang lebih 2 (dua) jam untuk membahas terkait terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  Telepon: (0343) 744122 – 744123

b.Website: www.setwandprd.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Unjuk Rasa/Penyampaian Pendapat Di Muka Umum"