Sosialisasi

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan penyusunan program yang berisi : a. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan; b. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi; c. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi; d. Menyiapkan narasumber kegiatan sosialisasi.
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.

  1. Jabatan Pelaksana membuat penyusunan program (proposal ) untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. Sub Kepala Bidang melakukan verifikasi proposal dan diteruskan kepada Sekretaris untuk diberikan paraf koordinasi
  3. Proposal yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Sekretaris selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diberikan tandatangan persetujuan
  4. Jabatan Pelaksana menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan.
  6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 (Satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi

Komplek Perkantoran Raci, (Jln. Raya Raci KM 9 Bangil Pasuruan ) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Telp.(0343) 5615565 – 5615646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"