Permohonan Kartu Keluarga karena Penggantian Kepala Keluarga

  1. Formulir permohonan F-1.02;
  2. Formulir F-1.06 karena perubahan elemen data;
  3. Kartu Keluarga lama;
  4. SKP ( jika permohonan karena pindah dating antar Kab/Kota /Provinsi;
  5. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan;
  6. Fotokopi Buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  7. Fotokopi surat kematian (jika Kepala keluarga meninggal).

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F-1. 02, F-1.06 dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Operator Memverifikasi awal permohonan pengajuan KK dan menyerahkan JF;
  3. JF Memverifikasi berkas permohonan dan diteruskan ke Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk;
  4. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk malakukan validasi dan mengajukan permohonan TTE KK; a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  5. Kepala Dinas melakukan TTE KK;
  6. Petugas Operator mencetak permohonan KK dan memberikan berkas permohonan ke petugas register untuk diregistrasi;
  7. Hasil cetak KK diberikan ke petugas loket dan diserahkan ke pemohon;
  8. Pemohon mendapatkan dokumen KK.

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Keluarga karena Penggantian Kepala Keluarga"