Pelayanan Penyelenggaraan Reklame Insidential

  1. 1. Mengisi formulir surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan media rekalme (SPIPR) 2. Fotocop kartu tanda pendudukan (KTP) pemohon 3. Melampirkan fotocopi rekomendasi operasi biro jasa rekalme (ROBJR) 4. Melampirkan sket lokasi rencana penyelenggaraan rekalme beserta keterangan ukuran dan jarak secara detail dan jelas 5. Melampirkan desain, bentuk (beserta keterangan ukuran secara lengkap) simulasi gambar, jenis, warna dan isi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar) secara jelas 6. Melampirkan fotocopi polis asuransi media rekalme bagi yang memiliki resiko terhadap pihak lainnya

  1. 1. Koordinator Lapangan 2. Pemohon 3. Loket Penerimaan 4. Kasi Pemerintahan 5. Survei 6. Cetak SPM 7. Pengambilan SPM dan pemohon Membayar 8. Loket Peneriman / menyerahkan 9. Cetak SKPD 10. Sekretaris Camat 11. Camat 12. Loket Penyerahan 13. Pemohon Izin selesai

6 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Reklame Insidential

WA : 081368646355

Email : Ilirbaratdua@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Reklame Insidential"