Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. Kartu BPJS (jika memiliki)

  1. Pasien datang menuju ruang gawat darurat
  2. Petugas segera datang untuk mengidentifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis
  7. Jika diperlukan pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium
  8. Pengambilan resep ke apotek
  9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

waktu tanggap pelayanan petugas <5 menit terlayani sejak pasien datang

Senin – Kamis : 07.15 – 14.15 WIB  

Jumat : 07.15 – 11.15 WIB  

Sabtu : 07.15 – 14.15 WIB



Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

1. Pemeriksaan, tindakan dan pengobatan, 2. Rujukan

1. Telepon : (0281) 796300  

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store