Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022

  1. 1. KTP/KK
  2. 2. Rujukan/Pengantar dari poli

  1. Pasien/Klien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  3. Petugas merujuk pasien ke klinik kesehatan lingkungan
  4. Pasien selanjutnya menuju Ruang Konseling Sanitasi
  5. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara
  6. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit atau lebih sesuai kasus pasien.

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Biaya pelayanan sesuai tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien per kasus, tarif sesuai Perbup 115 Tahun 2021.

1. Konsultasi penyakit berbasis lingkungan, 2. Perijinan Industri Rumah Tangga, 3. Perijinan DAM

1. Telepon : (0281) 796300 

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com 

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store