Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022

  1. Kartu Identitas KTP / KK
  2. Kartu BPJS (jika memiliki)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas mengidentifikasi data pasien
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien dapat bersalin di puskesmas bila tidak terjadi komplikasi, jika terdapat komplikasi pasien segera di rujuk ke Rumah Sakit
  5. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  6. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Waktu pelayanan sesuai kasus pasien.

Biaya pelayanan sesuai tindakan yang diperlukan untuk menangani pasien per kasus, tarif sesuai Perbup 115 Tahun 2021. Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Pelayanan Asuhan Persalinan

1. Telepon : (0281) 796300

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store