Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022

  1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan / dental chair
  4. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  6. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien
  8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. Pengambilan obat ke Apotek
  10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS jika diperlukan

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit atau lebih sesuai kasus pasien.

Senin – Kamis : 07.30 – 14.15 WIB  

Jumat : 07.30 – 11.15 WIB  

Sabtu : 07.30 – 12.45 WIB

Biaya pelayanan sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

1. Pemeriksaan gigi dan mulut, 2. Penambalan gigi, 3. Pencabut gigi, 4. Scalling/pembersihan karang gigi, 5. Konsultasi kesehatan gigi, 6. Pengobatan sakit gigi

1. Telepon : (0281) 796300  

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-