Pelayanan Klinik TB

No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. 2. Kartu BPJS (jika memiliki)

  1. Pasien menuju ruang TB melalui pintu tersendiri
  2. Petugas meminta identitas pasien dan mendaftarkan dalam sistem
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan kajian awal
  5. Petugas melakukan anamnesis
  6. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  7. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  8. Petugas menetukan diagnosis
  9. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium
  10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan
  11. Petugas mengambil obat sesuai resep

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit.

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB 

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit TB, 2. Pengobatan, 3. Rujukan

1. Telepon : (0281) 796300 

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store