No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022
Senin – Kamis : 07.30 – 14.15 WIB
Jumat : 07.30 – 11.15 WIB
Sabtu : 07.30 – 12.45 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, 2. Resep obat oleh dokter sesuai diagnosis, 3. Surat Sakit apabila diperlukan, 4. Rujukan apabila diperlukan
2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com
3. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store