Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. 2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis
  7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. Pengambilan resep ke apotek
  9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit atau lebih sesuai kasus pasien.

Senin – Kamis : 07.30 – 14.15 WIB  

Jumat : 07.30 – 11.15 WIB  

Sabtu : 07.30 – 12.45 WIB




Jika menggunakan BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Surat Keterangan Sakit 3. Resep Obat 4. Surat Keterangan Sehat 5. Surat Rujukan

1. Telepon : (0281) 796300 

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store