Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440 / 432.1 / VI / 2022

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KIA
  2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  3. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien datang mengambil nomor antrean
  2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/kartu berobat
  3. Petugas mendaftarkan pasien dan mencari berkas Rekam Medis pasien
  4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit sesuai kebutuhan validasi identitas pasien.

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 WIB  

Jumat : 07.30 – 10.30 WIB  

Sabtu : 07.30 – 11.30 WIB

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien Lama & Baru 2.Berkas Rekam Medis Pasien

1. Telepon : (0281) 796300  

2. Email : puskesmasbanyumas@gmail.com

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store